PEMBERIAN THR DAN GAJI 13 ASN, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUNAN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022
THR dan GAJI 13 tahun 2022 |
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan G4ji Ketiga Belas merupakan kebijakan Pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima pensiun, dan penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok atau dengan sebutan lain, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja atau sebutan lain dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok atau dengan sebutan lain, dan tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal dacrah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli. Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Berikut dibawah ini Salinan PP Nomor 16 Tahun 2022 Tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PEN ERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022
Download pdf disini
Posting Komentar untuk "PP Nomor 16 Tahun 2022 Tentang THR dan GAJI 13 ASN, PENSIUNAN PENERIMA PENSIUNAN, DAN PENERIMA TUNJANGAN"