Syarat dan Berkas Pengajuan Sanggahan yang diterima oleh Panselnas ASN PPPK Guru
Masa Sanggah PPPK Guru |
Pediapendidikan.com - Setelah dilakukan pengumuman seleksi PPPK di tiap tahap, apabila terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Paselnas, pelamar dapat mengajukan sanggahan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dengan login ke halaman SSCN di https://sscasn.bkn.go.id, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 1, 2, dan 3).
Waktu tanggapan sanggah oleh Panselnas untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan, Panselnas wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Berikut 10 Kriteria Pengajuan Sanggahan, Syarat dan Berkas yang perlu diketahui:
1. THK II
Jika peserta merupakan Guru Honorer K2, tetapi tidak mendapat afirmasi guru Honorer K2 pada saat pengumuman hasil seleksi. adapun berkas yang wajib di upload adalah Kartu Ujian Honorer K2 tahun 2014
2. Penyandang Disabilitas
Jika peserta tidak mendapat afirmasi Disabilitas sebesar 10%.
3. Umur 35+
Jika peserta tidak mendapat afirmasi umur 35 tahun keatas sejak dihitung "sebelum" bulan Juli 2021 di tahap 1 dan WAJIB TERDAFTAR DAPODIK 3 TAHUN MENGAJAR. adapun syarat yang harus dibuktikan adalah KTP dan Print Out INFO GTK atau PDF info GTK.
4. Sertifikat Pendidik (Serdik)
Jika peserta tidak mendapat afirmasi serdik dengan syarat WAJIB Linier dengan ijazah dan formasi yang di pilih. adapun syarat yang wajib di upload adalah Sertifikat pendidik.
5. Lulusan PPG
Jika peserta tidak mendapat afirmasi yang telah mengikuti dan memiliki sertifikat PPG. Adapun syarat yang wajib di upload adalah Sertifikat pendidik.
6. Nilai Tahap 1 & 2.
Jika peserta yang nilai tertinggi di masing-masing tahap seleksinya untuk mencapai kelolosan PPPK dengan syarat Tahap 1 dan 2 WAJIB nilainya lolos passing grade (PG) untuk perbandingan nilai tertingi yang dipakai di tahap kedua ini. adapun syarat bukti upload adalah file pdf formasi hasil tes tahap 1 dan 2.
7. Nilai Ujian Teknis
Jika Nilai peserta tidak sesuai ditampilkan untuk mendapat nilai teknisnya. adapun syarat bukti upload adalah file pdf Nilai Hasil Tes
8. Nilai Ujian Mansos
Jika Nilai peserta tidak sesuai ditampilkan untuk mendapat nilai Mansosnya. adapun syarat bukti upload adalah file pdf Nilai Hasil Tes
9. Nilai Ujian Wawancara
Jika Nilai peserta tidak sesuai ditampilkan untuk mendapat nilai Wawancaranya. adapun syarat bukti upload adalah file pdf Nilai Hasil Tes
10. Nilai Total Ujian
Jika Nilai peserta tidak sesuai ditampilkan untuk mendapat nilai total keseluruhan hasil ujiannya. adapun syarat bukti upload adalah file pdf Nilai Hasil Tes
Catatan: Apabila tidak ada masalah pada 10 syarat diatas, maka peserta tidak dianjurkan untuk melakukan masa sanggah.
Diharapkan untuk peserta menggunakan bahasa yang baik dan bijak dalam sanggah. sanggah peserta berlaku hanya dirinya sendiri, bukan untuk orang lain. tunjukkan kita sebagai guru yang cerdas untuk mencerdaskan anak bangsa di masa depan."
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "10 Kriteria Pengajuan Sanggah, Syarat dan Berkas yang diterima PANSELNAS ASN PPPK GURU"