sertifikasi guru |
Tunjangan Profesi Guru, Solusi Tepat Meningkatkan Kesejahteraan Pengajar!
Tunjangan profesi guru terus menjadi perbincangan hangat di kalangan entitas akademik satuan pendidikan. Pasalnya pendidik kerapkali lekat dengan image kesulitan ekonomi hingga kehidupan yang jauh dari kondisi sejahtera.
Padahal guru memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat berat untuk mencetak sumber daya unggul. Itulah mengapa guru disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Pihak institusi pendidikan tentu paham betul mengenai pentingnya insentif dan penghidupan yang layak bagi tenaga pengajar.
Oleh karena itu, Pintek ingin membahas seputar tunjangan profesi guru, mulai dari syarat pengajuan hingga cara pemanfaatannya yang tepat.
Apa itu tunjangan profesi guru?
Guru merupakan tenaga profesional yang bergerak untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, sejak tahun 2005 pemerintah Indonesia mengimplementasikan kebijakan tunjangan profesi guru bagi guru-guru yang berstatus sebagai PNS.
Kebijakan tersebut ditujukan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi serta upaya untuk mendorong peningkatan mutu pengajaran. Hal itu sering juga disebut dengan tunjangan sertifikasi guru.
Jadi hanya guru yang memiliki status PNS dan telah lulus proses sertifikasi lah yang berhak memperoleh tunjangan ini.
Dengan adanya tunjangan profesi guru, maka komponen gaji guru PNS kini meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta tunjangan profesi guru itu sendiri.
Nominal yang diperoleh yaitu sebesar satu kali gaji dan dibayarkan dua kali dalam setahun. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru ini juga sifatnya jangka panjang dan berkelanjutan, karena hanya akan dihentikan ketika guru memasuki masa pensiun.
Dengan adanya kebijakan ini, guru-guru PNS mendapat peningkatan penghasilan tahunan antara 15%-19%. Bukan angka yang fantastis, namun dapat membuat banyak anak muda mulai melirik kembali profesi guru karena kesejahteraannya yang kian terjamin.
Cara mendapatkan tunjangan profesi guru
Kesempatan bagi guru-guru PNS untuk memperoleh tunjangan profesi selalu terbuka lebar. Terlebih pemerintah memang sudah berkomitmen untuk mensejahterakan guru untuk mendongkrak mutu pembelajaran.
Namun untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Yaitu:
- Guru berstatus sebagai pegawai PNS daerah dan tergabung dalam entitas sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Guru telah tercatat di dalam Data Pokok Pendidik atau Dapodik.
- Guru secara aktif mengampu sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru Bimbingan dan Konseling/guru Teknologi, Informasi, dan Komunikasi.
- Untuk guru agama, bernanung di bawah Kementerian Agama.
- Telah memiliki setidaknya satu sertifikat tenaga pendidik, lengkap dengan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Memenuhi beban kerja dan jam tatap muka yang ditentukan.
- Hasil penilaian kinerja guru baik.
- Kelas yang diampu memenuhi rasio guru dan siswa yang telah ditetapkan.
- Tidak terikat pada instansi lain di luar satuan pendidikan.
- Proses untuk mengajukan syarat ini hingga dinyatakan berhak memperoleh tunjangan profesi memerlukan waktu setidaknya satu tahun.
Jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi, maka tenaga pengajar bisa mendapatkan insentif yang diharapkan dapat menjadi daya dukung bagi keberlangsungan pendidikan yang lebih berkualitas.
Hal tersebut dikarenakan apabila kehidupan guru lebih sejahtera, maka mereka tentu saja akan lebih fokus dalam pembelajaran di sekolah.
Ada sejumlah cara yang dapat dilakukan oleh pihak lembaga pendidikan terkait mendukung kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi, antaranya lain:
- Pembelanjaan media pendukung pembelajaran di era pendidikan 4.0, misalnya seperti laptop dan LCD.
- Pembelanjaan materi belajar itu sendiri, misalnya seperti buku cetak dan digital, modul, serta jurnal-jurnal terbaru.
- Pembiayaan aktivitas peningkatan kompetensi guru misalnya seperti Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
- Pembelajaran mandiri yang tidak dibiayai negara, seperti seminar,lokakarya, dan kursus daring masif terbuka.
- Pembiayaan untuk mendapatkan sertifikasi bahasa asing seperti TOEFL atau IELTS
Bagaimana dengan kesejahteraan guru swasta dan guru honorer?
Tidak dapat dipungkiri, adanya tunjangan profesi guru membuka pintu selebar-lebarnya bagi tenaga pendidik untuk berkembang. Tidak hanya secara profesional tapi juga secara personal.
Guru yang lebih sejahtera dan tidak stress dengan kondisi keuangan, cenderung lebih terinspirasi dan memiliki motivasi untuk mengembangkan pembelajaran kreatif.
Namun, bagaimana dengan nasib guru swasta dan guru honorer? Di satu sisi, beban dan tanggungjawab semua guru tetap terhitung berat terlepas dari apapun status dan instansi yang menaungi.
Guru swasta biasanya hanya bergantung dari gaji bulanan dan insentif yang diberikan oleh yayasan. Jika jumlahnya masih belum mencukupi, biasanya guru akan mencari tambahan pemasukan dengan mengajar les.
Sementara guru honorer, nasibnya lebih tidak menentu lagi meskipun kini juga sudah tersedia tunjangan fungsional guru non pns. Meskipun pemerintah juga secara bertahap berusaha untuk mengakhiri kesenjangan ini, tapi inisiatif pihak swasta juga patut untuk mendapat apresiasi.
Oleh karena itu, bagi pemilik yayasan pendidikan atau pengelola institusi pendidikan, tentu sadar betul bahwa kesejahteraan tenaga pendidik adalah prioritas.
Jadi sangat wajar jika pihak lembaga pendidikan diharuskan dapat mengalokasikan porsi anggaran yang besar untuk membayar gaji dan insentif untuk para pengajar.
Namun terkadang cashflow institusi mengalami kendala terkait dengan situasi ekonomi yang juga sedang lesu. Belum lagi pemasukan dari penerimaan siswa baru yang seringkali fluktuatif.
sumber link: https://pintek.id/blog/tunjangan-profesi-guru/
Posting Komentar untuk "Tunjangan Profesi Guru, Solusi Tepat Meningkatkan Kesejahteraan Pengajar!"