Sergur guru PNS dan NON PNS |
Syarat dan Persiapan Sertifikasi Guru PNS dan Non PNS
pediapendidikan.com - Sertifikasi guru merupakan pemberian sertifikat pendidikan kepada guru yang memberikan nilai kompetensi dan kelayakan seorang guru dalam proses belajar mengajar.
Pemberian sertifikasi ini dapat membantu meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di sebuah lembaga pendidikan yakni sekolah. Sudah berapa banyak guru di sekolah Anda berstatus sebagai guru bersertifikat ini?
Bagi guru sendiri, selain ini memberikan manfaat nilai kompetensi dan profesionalisme yang lebih terjamin, secara finansial jika sudah berstatus sebagai guru bersertifikasi tentu akan lebih menguntungkan dengan adanya tunjangan sertifikasi guru.
Lalu apa syarat dan bagaimana persiapan untuk mendapatkan sertifikasi ini?
Syarat dan Persiapan Sertifikasi Guru PNS
Bagi PNS bisa mengikuti sertifikasi guru melalui jalur PPG. Ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan dalam hal ini antara lain:
1. Persyaratan umum:
Persyaratan umum yang harus dipenuhi sebelum mengajukan sertifikasi bagi guru adalah:
- Memiliki kualifikasi jenjang akademik S1 atau D4
- Memiliki jabatan sebagai PNS
- Sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan Kemdikbud
- Berusia maksimal 58 tahun
- Bebas dari NAPZA
- Memiliki kelakuan baik
- Sehat secara jasmani dan rohani
2. Persyaratan Dokumen
Persyaratan dokumen sertifikasi guru antara lain sebagai berikut:
- Ijazah yang sudah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi
- Fotocopy SK pengangkatan yang pertama bagi PNS dan SK untuk 5 tahun terakhir (yang terbaru). SK ini dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota atau Provinsi
- Surat izin mengikuti PPG yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
- Surat keterangan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh BNN atau pejabat berwenang lainnya
- Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit atau dokter
- Surat berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian
Syarat dan Persiapan Sertifikasi Guru Non PNS
Apa saja syarat sertifikasi guru non PNS? Bagi guru yang berstatus non PNS dan ingin mengajukan sertifikasi maka diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Guru belum memiliki sertifikat pendidik dan masih tercatat aktif sebagai guru yang mengajar di sekolah yang dinaungi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Khusus bagi guru agama akan dinaungi oleh Kemenag.
- Sudah memiliki NUPTK seperti persyaratan untuk guru yang berstatus PNS
- Sudah berstatus sebagai guru sebelum ditetapkannya UUGD pada 30 Desember 2005. Bagi yang berstatus guru setelah waktu tersebut bisa mengikuti sertifikasi melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG)
- Melampirkan SK Honorer yang ditandatangani oleh kepala daerah setempat. Bisa juga menggunakan SK guru yang sudah ditandatangani kepala yayasan.
- Guru yang mengajukan sertifikasi tersebut berusia di bawah 60 tahun
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter atau rumah sakit
- Jenjang pendidikan guru yang mengajukan sertifikasi minimal DIV atau S1 dan berasal dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi.
Tujuan Sertifikasi Guru
Tujuan sertifikasi guru ini secara umum membantu peningkatan kualitas mutu pendidikan di sebuah lembaga pendidikan. Bisa dilihat apakah seorang guru tersebut layak atau tidak sebagai seorang agen pembelajaran. Meningkatkan profesionalisme guru dan martabat guru secara pribadi.
Adapun tunjangan profesi sertifikasi guru adalah sebuah konsekuensi dari sebuah kompetensi yang sudah diperoleh dan membantu peningkatan kualitas mutu di sebuah lembaga pendidikan.
Semakin banyak guru yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi maka kualitas mutu pendidikan di sebuah lembaga pendidikan diharapkan bisa lebih baik.
Peningkatan mutu dan kualitas pendidikan perlu terus ditingkatkan dalam hal aspek kualitas SDM nya. Hal ini akan berpengaruh pada peningkatan akreditasi sekolah yang didapatkan.
Pihak lembaga pendidikan perlu mendorong agar SDM guru-guru yang mengajar di sekolahnya mendapatkan sertifikasi yang layak untuk kualitas mutu pendidikan.
Kecenderungan negatif yang sering terjadi adalah tujuan sertifikasi guru semata-mata untuk aspek kesejahteraan ekonomi pribadi tenaga kependidikan. Perlu dilakukan pemahaman makna tujuan utama sertifikasi ini adalah untuk peningkatan kualitas mutu pendidikan di sekolah.
Peningkatan kualitas mutu pendidikan bukan hanya ditentukan dari aspek SDM guru seperti dengan pemberian sertifikat pendidik yang sudah dijelaskan di atas. Dukungan lain yang juga menentukan mutu pendidikan adalah kelengkapan fasilitas sarana dan prasarana. Penilaian akreditasi sekolah juga sangat ditentukan hal ini.
Memiliki banyak guru yang sudah tersertifikasi saja tidak cukup bagi sekolah, perlu didukung sarana pendidikan yang memadai. Bagaimana kualitas laboratorium, gedung belajar, fasilitas olahraga, perpustakaan dan prasarana lainnya yang mendukung pendidikan? Sudahkah dalam kondisi yang layak dan bagus untuk digunakan.
Peningkatan kualitas SDM sekolah, bagusnya kualitas sarana dan prasarana, kurikulum ideal yang diterapkan serta bagaimana pengelolaan lembaga pendidikan dilakukan seefisien mungkin, memudahkan dan mengakomodir penggunaan teknologi terkini sangat membantu terwujudnya akreditasi sekolah yang lebih baik.
sumber artikel: https://pintek.id/blog/sertifikasi-guru/
Kok yo sulit untuk sertifikasi guru ya pasahal udah lama ngajarulai 2000 sampai sekarng blm beruntung,...masih saja ada yg kurang persaratanya
BalasHapus