Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Jukni BOP PAUD Perubahan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)

Baca Juga: Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS Reguler

Adapun Perubahan dimaksud diatas di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP PAUD dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. komponen kegiatan pembelajaran dan bermain dapat digunakan untuk: 1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau 2. layanan pendidikan daring berbayar;
  2. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk: 1. pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau 2. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.



(2) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
  2. komponen kegiatan administrasi dan lainnya dapat digunakan untuk: 1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; 2. layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau 3. pembeliaan cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.

(3) Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menggunakan ketentuan besaran persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

(4) Ketentuan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan disini

Atau dapat juga dibaca melalui Drive dibawah ini:



Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan"