Pendidikan dalam Masa Virus Corona |
Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona Sesuai Surat Edaran Mendikbud
Berkenaan dengan penyebaran Virus Corona yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Sehingg diperlukan Keputusan tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat.
Sehubungan dengan ha1 tersebut Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020
UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, rogram Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
Ketentuan Proses Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat
Ketentuan Proses Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
- Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Virus Corona;
- Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
- Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
Pelaksanaan Ujian Sekolah untuk kelulusan Siswa Tingkat Akhir
Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran nomor 4 Tahun 2020
Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;
- Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
- Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ' ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Pelaksanaan Kenaikan Kelas dalam Masa Darurat Virus Corona
Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam Masa Darurat Covid-19
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
- Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
- Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegaha pandemi Virus Corona seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona Sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020
Terimakasih telah membaca sampai selesai tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona Sesuai Surat Edaran Mendikbud nomor 4 Tahun 2020, semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona Sesuai Surat Edaran Mendikbud"