Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tapel 2020/2021

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tapel 2020/2021
ppdb tapel 2020/2021

Petunjuk Penerimaan Murid Baru untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tapel 2020/2021


Sahabat Pediapendidikan.com, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 merupakan Petunjuk Teknis atau tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta didik baru ini mengatur tentang Persyaratan calon peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMA yang sederajat.

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
  1. Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelompok A; dan
  2. Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelompok B.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
  1. Berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun.
  3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud pada nomor 1 yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada nomor 3 tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
  1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
  1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
  3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Jalur Pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021


Pendaftaran PPDB Tahun 2020/2021 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
  1. Zonasi; Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah
  2. Afirmasi; Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali; Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
  4. Prestasi; Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan nomor 1, 2, 3 dan 4 Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan untuk:
  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  2. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
  3. Sekolah Kerja Sama;
  4. Sekolah Indonesia di luar negeri;
  5. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
  6. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  7. Sekolah berasrama;
  8. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
  9. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Berikut dibawah ini Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tapel 2020/2021 yang dapat didownload melalui google drive:


Download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tapel 2020/2021


Terimakasih telah mendownoad dan membaca Petunjuk teknis Penerimaan Peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021, semoga bermanfaat. aamiin

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tapel 2020/2021"