Cara Verifikasi dan Validasi Laporan Keuangan BOS melalui bos.kemdikbud.go.id

Cara Verifikasi dan Validasi Laporan Keuangan BOS melalui bos Online
Verval Laporan keuangan Bos Online

Cara Verifikasi Laporan Keuangan BOS melalui laman bos.kemdikbud.go.id


Sahabat Pedia Pendidikan, sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen Nomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020 dimana Satuan Pendidikan di Wajibkan untuk melakukan Verifikasi dan Validasi Laporan Keuangan BOS melalui bos.kemdikbud.go.id

Pada tahun 2020 ini, terjadi perubahan skema penyaluran dana BOS. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah mengeluarkan surat Nomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020.

Surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, dan Kepala Sekolah seluruh Indonesia. Di dalam surat tersebut disampaikan hal-hal yang harus dilakukan oleh sekolah, dinas pendidikan, dan LPMP dalam rangka peningkatan layanan penyaluran BOS tahun 2020 ini.

Berikut kami sampaikan Cara Verifikasi dan Validasi Laporan Keuangan BOS melalui bos.kemdikbud.go.id antara lain:

  1. Sekolah menyampaikan laporan penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dengan Login Dapodik Sekolah selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2020.
  2. Setelah Login, Satuan pendidikan melakukan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id pada bagian Profil Sekolah dengan mengisi atribut data sebagai berikut: (a) Nomor rekening BOS, (b) Nama rekening BOS (c) Nama bank (d) Kantor cabang bank (e) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah dan (f) Kode Pos Sekolah.
  3. Selanjutnya setelah melengkapi data Profil Sekolah, silahkan klik "Lacak dana untuk melakukan Konfirmasi dana yang sudah masuk ke rekening Sekolah.
  4. Setelah melakukan Konfirmasi dana, segera mengisi laporan BOS sesuai dengan realisasi triwulan berjalan melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan melakukan verifikasi terhadap kebenaran data dimaksud.
  5. Klik simpan apabila sudah selesai melakukan verifikasi dan mengisi laporan BOS.
  6. Batas Akhir Pengisian laporan Bos tanggal 20 Januari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan data tersebut akan dituangkan dalam SK penetapan penerima BOS Triwulan 1 Tahun 2020.
  7. Apabila sekolah tidak melengkapi dan memverifikasi Laporan Bos tersebut akan menimbulkan kendala dalam penyaluran Bos berikutnya.

Download Surat Edaran Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen Nomor 0271/C/KU/2020 disini.


Cara Verifikasi dan Validasi Laporan Keuangan BOS Online


Terimakasih telah membaca dan mendownload Cara Verifikasi dan Validasi Laporan Keuangan BOS melalui bos.kemdikbud.go.id, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin

Posting Komentar untuk "Cara Verifikasi dan Validasi Laporan Keuangan BOS melalui bos.kemdikbud.go.id"