Sekilas Tentang Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) untuk Guru

Program PKB Berbasis Zonasi selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP
Program PKP

Sekilas Program PKP yang Wajib diketahui Para Guru


Program PKB melalui PKP Berbasis Zonasi selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).

Program ini merupakan salah satu program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi.

Dengan mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, maka program ini dilakukan dengan berbasis zonasi, selanjutnya disebut dengan Program PKP.

Manfaat Program PKP adalah sebagai berikut:
  1. Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya;
  2. Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya;
  3. Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik;
  4. Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.


Mekanisme Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi



Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk pelatihan berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti seperti yang digambarkan pada alur berikut.
Mekanisme Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi
Alur Implementasi Program PKP


Program PKP Berbasis Zonasi merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, asosiasi profesi guru serta komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).


Pelaksanaan Kegiatan Program PKP


Program PKP adalah kegiatan proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi guru melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa.

Pelaksanaan Program PKP dilakukan secara tatap muka dengan pola In-On- In, dimana kegiatan pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan secara mandiri.

Kegiatan In-Service Learning (In) adalah pembelajaran melalui kegiatan tatap muka antara peserta dengan GI sebagai fasilitator. Kegiatan On-the-Job Learning (On) merupakan kelanjutan proses pembelajaran dari kegiatan In.

Pada saat On peserta melakukan pendalaman materi dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan pada saat In. Selama kegiatan On, peserta akan memperoleh pendampingan secara online dari fasilitator (NS/IP/IK) dan guru inti, yang difasilitasi melalui kelas pendampingan online.

Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru sasaran menggunakan pola 82 Jam Pelajaran (JP) @45 menit dengan Materi pembelajaran sebagai berikut:

Mater Umum PKP
  1. Kebijakan Program PKB melalui PKP Berbasis Zonasi
  2. Integrasi PPK dan GLN dalam Pembelajaran Berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS)

Materi Pokok PKP
  1. Konsep dan Pendalaman Materi Pembelajaran Berorientasi HOTS dengan Unit Pembelajaran yang disesuaikan dengan judul yang diambil.
  2. Pengembangan Desain dan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Berorientasi HOTS (a) Pengembangan Pembelajaran Berorientasi HOTS (b) Penilaian Berorientasi HOTS (c) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
  3. Praktik Mengajar
  4. Laporan Best Practice (Contoh Laporan Best Practice yang sudah Jadi)

Materi Penunjuang PKP
  1. Pengenalan Kelas Pendampingan Online
  2. Tes Awal dan Tes Akhir


Pola Pembelajaran Program PKP Berbasis Zonasi dilaksanakan dengan pola pembelajaran In-On-In.


Pelaksanaan In (in service learning)


Pada kegiatan In, peserta dan guru inti akan melakukan pertemuan tatap muka di sekolah atau tempat lain yang telah ditetapkan.

Selama kegiatan ini, partisipasi dan sikap peserta selama kegiatan berlangsung dinilai oleh guru inti sebagai salah satu unsur penilaian kegiatan peningkatan kompetensi pembelajaran berbasis zonasi.

Hasil yang diharapkan selama kegiatan In disesuaikan dengan materi yang disampaikan, baik teori maupun praktik, serta tagihan yang harus dikerjakan oleh peserta sepeti:
  1. Lembar Kerja
  2. RPP unit ke-1
  3. Instrumen telaah RPP
  4. Soal unit ke-1
  5. Jurnal praktik pembelajaran unit ke-1
  6. RPP unit ke-2
  7. Catatan Refleksi Unit ke-1
  8. Soal unit ke-2
  9. Jurnal praktik pembelajaran unit ke-2
  10. Laporan Best Practice (Contoh Laporan Best Practice lengkap sudah jadi)


Pelaksanaan On (on the job learning)


Peserta On adalah guru yang telah mengikuti kegiatan In-1 dan In-2. Setiap kegiatan On dilakukan di sekolah masing-masing peserta selama lebih kurang 1 minggu atau setara dengan 10 JP (asumsi 2JP/hari).

Selama kegiatan On, peserta mendapatkan supervisi dari pengawas sekolah. Hasil yang diharapkan selama kegiatan On disesuaikan dengan praktik yang harus dilakukan peserta, serta tagihan yang harus dikerjakan selama kegiatan.

Pendampingan akademis Program PKP terdiri dari 3 pola pendampingan berikut ini:
  • Pola Pendampingan Akademis Tatap Muka: Pola pendampingan akademis dengan cara tatap muka adalah pola pendampingan yang dilakukan oleh Guru Inti ke Guru sasaran yang dilakukan secara tatap muka di tempat kegiatan.
  • Pola Pendampingan Akademis Full Online:  Pada pola pendampingan Full Online, Fasilitator (NS/IP/IK) memfasilitasi Guru Sasaran sepenuhnya secara online menggunakan kelas pendampingan online dimana seluruh interaksi dilakukan dalam lingkungan online.
  • Pola Pendampingan Akademis Blended:  Pada pola pendampingan Blended, Guru Inti memfasilitasi Guru Sasaran di dua lingkungan secara online dan offline, interaksi dilakukan dalam lingkungan online dan offline.


Sistem Pengolahan Data dan Sistem Manajemen Pembelajaran Program PKP


Sistem pengolahan data yang digunakan untuk mengelola pelaksanaan Program PKP adalah SIMPKB. Ruang lingkup dari SIMPKB terdiri dari:
  1. Pengelolaan kelas pembekalan NS/IK/GI dan kelas PKP Berbasis Zonasi bagi guru sasaran.
  2. Pengelolaan data peserta, fasilitator, dan kelompok kerja.
  3. Pengelolaan pelaporan pelaksanaan PKP, meliputi rekapitulasi penilaian pembelajaran (nilai sikap, ketrampilan, tes awal, tes akhir, dan nilai akhir) dan laporan pertanggungjawaban banpem.
  4. Penerbitan surat keterangan bagi guru inti yang telah bertugas sebagai fasilitator dalam Program PKP.
  5. Penerbitan Sertifikat Program PKP bagi guru sasaran.

Sistem manajemen pembelajaran atau Learning Management System (LMS) yang digunakan pada program PKP adalah Moodle 3.6.

Sistem ini dikembangkan sebagai kelas pendampingan online bagi guru inti dan guru sasaran. Proses pendampingan online akan dilakukan oleh fasilitator (NS/IK) dengan tujuan untuk memastikan proses pembelajaran berjalan sesuai dengan yang telah dirancang.

Kelas pendampingan online dikembangkan dengan mengikuti pola pembelajaran yang telah ditetapkan, hal ini untuk memudahkan peserta dalam melakukan pembelajaran.

Selain itu, kelas ini digunakan sebagai wadah untuk mengunggah setiap laporan kegiatan, baik laporan administratif (Daftar Hadir kegiatan PKP, jurnal mengajar, dan rekapitulasi penilaian), maupun laporan akademis (tagihan peserta).


Penilaian Peserta Program PKP


Pada Program PKP, komponen yang dinilai meliputi proses kegiatan pelatihan dan produk atau hasil belajar.

Penilaian Sikap Kegiatan Program PKP


Komponen penilaian sikap kegiatan dilakukan untuk mengetahui partisipasi dan sikap peserta pada aspek kerjasama, disiplin, tanggungjawab, dan keaktifan saat menerima materi, melaksanakan tugas individu dan kelompok, mengemukakan pendapat dan bertanya jawab, serta saat berinteraksi dengan fasilitator dan peserta lain.

Penilaian proses meliputi kehadiran, sikap, serta partisipasi selama kegiatan In.

Penilaian proses dilakukan mulai awal sampai akhir kegiatan secara terus menerus yang dilakukan oleh fasilitator pada setiap materi di kegiatan In.

Namun, untuk nilai akhir proses ditentukan di hari terakhir atau menjelang kegiatan berakhir yang merupakan kesimpulan fasilitator terhadap peserta selama proses kegiatan dari awal sampai akhir berlangsung.

Hasil penilaian proses dituangkan dalam Format Penilaian Sikap


Penilaian Keterampilan Peserta Kegiatan Program PKP


Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan peserta dalam mendemonstrasikan pemahaman dan penerapan pengetahuan yang diperoleh, serta keterampilan yang mendukung kompetensi dan indikator.

Penilaian hasil belajar/tagihan menggunakan pendekatan penilaian autentik terhadap tagihan yang dikerjakan. Penilaian dilakukan oleh:

  1. Guru Inti pada saat In dengan bobot 70% yang dituangkan dalam Format Monitoring dan Penilaian Hasil Belajar/Tagihan.
  2. Pengawas/Kepala Sekolah pada saat On dengan bobot 30% yang dituangkan dalam Format Evaluasi Pembelajaran Program PKP Berbasis Zonasi.

Contoh Format Penilaian Keterampilan Kegiatan Program PKP



Tes Akhir Kegiatan Program PKP


Pada akhir Program PKP, peserta akan mengikuti tes akhir secara online di Sekolah Inti (TUK). Tes akhir terdiri dari 45 soal pilihan ganda dengan 4 pilihan jawaban yang meliputi kompetensi pedagogik dan profesional dengan komposisi 70:30.

Peserta yang dapat mengikuti tes akhir harus memenuhi prasyarat berikut.

  1. Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran
  2. Mengumpulkan semua tagihan pembelajaran.



Selanjutnya, Nilai Akhir (NA) Program PKP menggunakan formula sebagai berikut:

Tes Akhir Kegiatan Program PKP
Formula Penilaian Program PKP

Keterangan:
  • NA = Nilai Akhir
  • NS = Nilai Sikap (rerata dari semua aspek sikap yang dinilai)
  • NK = Nilai Keterampilan (rerata dari nilai keterampilan semua materi)
  • TA = Nilai Tes Akhir

Adapun predikat yang dipakai adalah sebagai berikut:
Predikat dari Nilai Akhir pada Program PKP
Predikat dari Nilai Akhir pada Program PKP


Monitoring, Evaluasi, Sertifikat dan Pelaporan Hasil Kegiatan Program PKP


Monitoring dan Evaluasi Program PKP


Monitoring dan evaluasi Program PKP perlu dilakukan sebagai bagian dari penjaminan mutu program secara menyeluruh.

Laporan hasil monitoring dan evaluasi program merupakan bahan masukan kepada pihak yang berkepentingan.

Hasil evaluasi program ini akan digunakan sebagai bahan kebijakan pimpinan, perbaikan, dan pengembangan.

Perangkat evaluasi yang digunakan untuk memantau proses pelaksanaan pembelajaran dan ketercapaian kompetensi sesuai dengan karakteristik Program PKP meliputi:

Sedangkan perangkat evaluasi yang digunakan untuk memantau pelaksanaan program PKP sesuai dengan standar penyelenggaraan kegiatan meliputi:

  1. Format evaluasi penyelenggaraan
  2. Format evaluasi fasilitator
  3. Instrumen Monitoring dan Evaluasi

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) pada program PKP dilakukan terhadap komponen akademis dan administratif


Pelaporan Kegiatan Program PKP


Pada akhir pelaksanaan program PKP, masing-masing UPT diwajibkan membuat laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.

Laporan dibuat pada akhir kegiatan untuk kemudian diserahkan kepada Ditjen GTK. Laporan meliputi hasil pelaksanaan kegiatan yang dilengkapi dengan dokumen pelaksanaan kegiatan dan dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Laporan kegiatan diharapkan dapat menunjukkan efektivitas dan relevansi terhadap peningkatan kualitas guru. Berikut Contoh Sistematika Laporan Pelaksanaan Program PKP

Dokumen dan rekaman yang perlu dilampirkan dalam laporan kegiatan terdiri
atas data sebagai berikut.

  1. Rekapitulasi data fasilitator dan peserta
  2. Rekapitulasi penilaian kompetensi peserta
  3. Rekapitulasi hasil evaluasi pembelajaran program PKP
  4. Rekapitulasi hasil evaluasi penyelenggaraan program PKP
  5. Foto Kegiatan

Selanjutnya seluruh dokumen dan rekaman pada setiap kegiatan dikompilasi dan diarsipkan dalam bentuk hard copy dan soft copy oleh Penanggungjawab Program di UPT.

Data dan dokumen yang diarsipkan akan menjadi sumber data dalam pelaporan program PKP.


Penerbitan Sertifikat dan Surat Keterangan


Guru yang telah mengikuti Program PKP yang memperoleh nilai >70 akan mendapat sertifikat. Sertifikat ditandatangani Kepala PPPPTK/LPPPTK-KPTK dan dicetak melalui SIMPKB.

Sertifikat dapat diproses pencetakannya jika kelas PKP telah ditutup oleh operator UPT. (Contoh Format Sertifikat Program PKP)

Guru Inti yang telah melaksanakan tugasnya sebagai fasilitator dalam kelas PKP Berbasis Zonasi, akan memperoleh surat keterangan yang ditandatangani Kepala PPPPTK/LPPPTK-KPTK dan dapat dicetak melalui SIMPKB.

Surat keterangan dapat diproses pencetakannya jika kelas PKP telah ditutup oleh operator UPT. (Contoh Format Surat Keterangan Program PKP)



Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) untuk Guru


Terimakasih telah membaca sampai selesai tentang Program PKP yang wajib diketahui para guru, Semoga Bermanfaat. aamiin.

Judul: Sekilas Tentang Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) untuk Guru
Link: https://www.pediapendidikan.com/2019/12/sekilas-tentang-program-pkp-untuk-guru-pkb.html

Posting Komentar untuk "Sekilas Tentang Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) untuk Guru"