Penyederhanaan Format RPP baru |
Pengembangan Penyederhanaan Format RPP Secara Mandiri Melalui Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, telah menetapkan Empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Salah satu kebijakan tersebut adalah Penyederhanaan Format RPP yang tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019.
Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah Pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Yang menjadi pertimbangan Penyederhanaan FORMAT RPP dalam Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 adalah Guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Secara singkat, Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan RPP dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan Format RPP 1 Lembar.
- RPP dapat dibuat dengan singkat misalnya hanya satu halaman, asalkan sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.
- Tidak ada standar baku untuk format penulisan RPP, sepanjang yang dibuat sesuai dengan prinsip no 2 diatas.
- Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuatnya. dan Guru dapat pula memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid.
- Komponen Inti yang Wajib dalam RPP penyederhanaan ini harus memuat: Tujuan pembelajaran; Langkah-langkah pembelajaran (kegiatan); dan, Penilaian pembelajaran (asesmen).
- Komponen-komponen lainnya adalah pelengkap. Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Kegiatan belajar dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien.
Berikut Petikan Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia.
Petikan Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
- Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
- Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
- Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2, dan 3.
Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Download Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP disini
Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP 1 Lembar
Terimakasih telah membaca sampai selesai informasi yang kami himpun dari laman kemdikbud.go.id, semoga bermanfaat bagi dunia pendidikan yang akan datang. aamiin.
Judul: Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP 1 Lembar
Link: https://www.pediapendidikan.com/2019/12/edaran-mendikbud-no-14-tahun-2019-rpp-1-lembar.html
Posting Komentar untuk "Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP 1 Lembar"