Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPG di SIM PKB Terbaru

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPG di SIM PKB Terbaru
PPG SIM PKB

Syarat-syarat dan Cara Daftar PPG di SIM PKB bagi Guru PNS, Non PNS (GTT dan GTY)


Bapak Ibu Guru, Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam jabatan yang Diangkat sampai akhir Tahun 2015.

Adapun Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPG di SIM PKB dapat dijelaskan sebagai berikut:


Kategori, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan


KATEGORI PESERTA PPG


Kategori Calon peserta adalah Guru Tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut.
  1. Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik. 
  2. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
  3. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.


Syarat-Syarat Peserta Seleksi PPG


Persyaratan Calon peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat yang belum memiliki sertifikat pendidik. 
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  3. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
  4. Memiliki NUPTK.
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
  7. Sehat jasmani dan rohani.


Tata Cara Pendaftaran PPG


Adapun Cara Pendaftaran PPG dalam jabatan adalah sebagai berikut:
  1. Pendaftaran seleksi kemampuan akademik program PPG Dalam Jabatan dilakukan melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut: 
  2. Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
  3. Guru login menggunakan akun SIM PKB masing-masing 
  4. Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
  5. Guru Tetap Yayasan atau Guru Honorer Daerah Mengaupload SK Pengangkatan pertama kali yang di Gabung dengan SK Bupati/Kota di tahun 2018 dan SK Tahun 2019
  6. Untuk PNS SK yang di Upload Adalah SK CPNS dan SK PNS atau bisa juga SK Pangkat/Golongan terkahir.
  7. Guru memilih nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimililki. 
  8. Guru memilih dan menetapkan bidang studi PPG yang linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG pada Lampiran II. 
  9. Guru harus aktif memeriksa status hasil verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing masing. 
  10. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019.
  11. Guru mencetak kartu peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id. 
  12. Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan tempat yang tercantum pada kartu peserta. 
  13. Pengumuman hasil seleksi kemampuan akademik dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.


Kendala Pendaftaran PPG di SIM PKB


Apabila mengalami kendala pada saat pendaftaran karena perbedaan data, Guru diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan data pada Dapodik dan melakukan proses sinkronisasi hingga tanggal 14 Oktober 2019


Verifikasi dan Validasi Seleksi Calon Peserta PPG


Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan:

  1. Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan program studi pada ijazah S-1/D-4. 
  2. SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.


Hasil Verifikasi dan Validasi Calon Peserta PPG


Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
  1. Diterima jika bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV dan memiliki SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. 
  2. Ditolak jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan atau/serta tidak dapat menunjukkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap sampai batas waktu verifikasi berakhir. Contoh kasus : Guru dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV Hubungan Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG yang tersedia. 
  3. Diperbaiki jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijasah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. Contoh kasus: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih bidang studi PPG Guru Kelas SD, maka agar dapat diterima sebagai peserta seleksi kemampuan akademik, guru harus memperbaiki pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data ajuan dapat dilakukan paling lambat 26 Oktober 2019.


Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPG di SIM PKB


Demikianlah yang kami sampaikan tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPG di SIM PKB, semoga bermanfaat bagi Guru yang belum Bersertifikasi. Terimakasih

Keyword: Sertifikasi Guru, Sertifikasi Kepala Sekolah, PPGJ, PPG dalam Jabatan, SIM PKB, Pelatihan PKP, Pelatihan PKB. Setifikat Pendidik, Cara Mendaftar Sertifikasi, Cara Mendaftar SIM PKB, PPG, NUPTK, Profesi Guru.

Judul: Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPG di SIM PKB Terbaru
Link: https://www.pediapendidikan.com/2019/10/syarat-dan-tata-cara-pendaftaran-ppg-sim-pkb-terbaru.html

Posting Komentar untuk "Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPG di SIM PKB Terbaru"