Syarat dan Mekanisme Pengajuan, Penonaktifan serta Reaktivasi NUPTK Baru
Daftar Isi Syarat dan Mekanisme NUPTK BARU:
- Pengertian Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Syarat dan Ketentuan Pengajuan NUPTK Baru
- Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK
- Syarat dan Ketentuan Reaktivasi NUPTK
- Mekanisme NUPTK BARU
- Mekanisme Penonaktifan NUPTK
- Proses Reaktivasi NUPTK
Syarat dan Proses NUPTK |
Pengertian Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan NUPTK Baru
Permohonan NUPTK BARU |
Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan. Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018.
Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan penetapan calon penerima NUPTK dan penetapan penerima NUPTK.
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila:
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud.dikmas.kemdikbud.go.id.
- Belum memiliki NUPTK.
- Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.
Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.
Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan beberapa syarat sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
- Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
- Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan; (a) Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan (b) SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Gubernur, Bupati/Wali Kota atau Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
- Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
- SK pembagian Tugas Mengajar 3 Tahun Pelajaran terakhir.
- Semua Persyaratan di Scan dan dijadikan File PDF.
PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat pengajuan Penerbitan NUPTK diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
- Kepala Satuan Pendidikan;
- Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
- Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
Setelah PDSPK menetapkan penerima NUPTK maka akan di informasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Khusus untuk Penerbitan NUPTK baru ada pengecualian bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti program khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK
Penonaktifan NUPTK dilakukan oleh PDSPK sesuai dengan permohonan dari pemilik NUPTK itu sendiri dan/atau tidak terdata sebagai pendidik atau tenaga kependidikan.
Penonaktifan NUPTK dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;
- NUPTK yang diusulkan harus atas nama sendiri bukan atas nama orang lain;
- Surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan
- Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.
PDSPK menonaktifkan NUPTK setelah verifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
- Kepala Satuan Pendidikan;
- Kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan
- Kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, BPKLN sesuai kewenangan.
Penonaktifan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id. dan setelah nonaktif PDSPK akan menginformasikan NUPTK yang sudah nonaktif tersebut melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Syarat dan Ketentuan Reaktivasi NUPTK
Reaktivasi NUPTK |
PDSPK dapat melakukan Reaktivasi NUPTK berdasarkan permohonan dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan syarat sebagai berikut:
- Data pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan;
- NUPTK harus atas nama pemohon, bukan atas nama orang lain;
- Mengajukan surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetakdan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;
- Surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan
- Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital.
- Syarat permohonan nomor 3, 4, dan nomor 5 diunggah melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
NUPTK direaktivasi setelah persyaratan permohonan diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
- Kepala Satuan Pendidikan;
- Kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan
- Kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, atau BPKLN sesuai kewenangan.
NUPTK yang sudah direaktivasi akan diinformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status dan Setiap tahapan Pengelolaan NUPTK dilakukan tanpa pungutan biaya.
Mekanisme NUPTK BARU
Dalam proses penerbitan/penonaktifan dan Reaktivasi NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan dan Reaktivasi NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, LPMP, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan,penonaktifan dan reaktivasi NUPTK:
Mekanisme Penerbitan NUPTK
Mekanisme Penerbitan NUPTK dibagi menjadi 2 tahapan yaitu Penetapan Calon Penerima dan Penetapan Penerima NUPTK, untuk tiap-tiap proses dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Proses penetapan calon penerima NUPTK
Proses penetapan calon penerima NUPTK dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
- PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi Verval PTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
- Jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK;
- Jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
- Jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.
Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.
2. Proses penetapan penerima NUPTK
Proses penetapan penerima NUPTK yaitu sebagai berikut:
- Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi Verval PTK.
- Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
- Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
- BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
- PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.
Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Mekanisme Penonaktifan NUPTK
Mekanisme Penonaktifan NUPTK tergambar sebagai berikut:
- Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
- Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
- Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
- BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
- PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Mekanisme atau Proses Reaktivasi NUPTK
Mekanisme Reaktivasi NUPTK dijelaskan sebagai berikut:
- Pendidik atauTenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
- Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
- Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenanganya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
- BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
- PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali terhadap NUPTK yang bersangkutan
Syarat dan Mekanisme Pengajuan, Penonaktifan dan Reaktivasi NUPTK Baru
Demikianlah Syarat dan Mekanisme Permohonan, Penonaktifan serta Reaktivasi NUPTK Baru, Semoga bermanfaat bagi Rekan-rekan GTK yang memerlukannya. aamiin
Sumber artikel dan gambar: gtk.data.kemdikbud.go.id
Link artikel: https://www.pediapendidikan.com/2019/09/syarat-mekanisme-pengajuan-penonaktifan-reaktivasi-nuptk-baru.html
Posting Komentar untuk "Syarat dan Mekanisme Pengajuan, Penonaktifan serta Reaktivasi NUPTK Baru"