Surat Edaran Permendikbud Nomor 16 th 2019 tentang Penataan Linieritas Guru

Surat Edaran Permendikbud Nomor 16 th 2019 tentang Penataan Linieritas Guru
Surat Edaran Dirjen GTK

Surat Edaran Permendikbud Nomor 16 th 2019 tentang Penataan Linieritas Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK


Sesuai dengan Surat Edaran DIRJEN GURU dan TENAGA KEPENDIDIKAN nomor 5452/B.B1.3/HU/2019 tanggal 23 Juli 2019 yaitu mengatur pelaksanaan Permendikbud Nomor 16 th 2019 tentang Penataan Linieritas Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, dimana Kemdikbud telah menerbitkan Permendikbud No 16 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Perlu disampaikan bahwa Peraturan Menteri ini mengatur tentang:
  1. Kewenangan Mengajar Guru pada jenjang TK
  2. Kewenangan Mengajar Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran pada SD
  3. Kewenangan Mengajar Guru Mata Pelajaran pada SMP
  4. Kewenangan Mengajar Guru Mata Pelajaran pada SMA
  5. Kewenangan Mengajar Guru Mata Pelajaran pada SMK


Kewenangan Mengajar Guru pada jenjang TK


Adapun Kewenangan mengajar Guru pada jenjang TK (Lampiran I) yaitu terkait dengan:
  1. Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik; dan
  2. Kualifikasi Akademik sarjana/diploma IV (S-1/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai Guru Kelas TK.


Kewenangan Mengajar Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran pada SD


Kewenangan Mengajar Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran pada SD (Lampiran II) terkait dengan;
  1. Kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik;
  2. Kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-1/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai Guru Kelas SD;
  3. Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya; dan
  4. Mekanisme pengajuan Konversi.


Kewenangan Mengajar Guru Mata Pelajaran pada SMP


Kewenangan mengajar Guru Mata Pelajaran pada SMP (lampiran III) terkait dengan;
  1. Kesesuaian Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik;
  2. Kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-1/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran;
  3. Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya: 1) konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya; 2) konversi kode sertifikat pendidik pada Bidang Studi TIK khusus lainnya:
  4. Mekanisme Pengajuan konversi.


Kewenangan Mengajar Guru Mata Pelajaran pada SMA


Kewenangan mengajar Guru Mata Pelajaran pada SMA (lampiran IV) terkait dengan;
  1. Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik;
  2. Kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-1/D-IV) tertentu dapat menajar sebagai guru mata pelajaran;
  3. Konversi Kode sertifikat Pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya; 1) konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya; 2) konversi kode sertifikat pendidik pada Bidang Studi TIK khusus lainnya;
  4. Konversi kode sertifikat pendidik pada Bidang Studi Bahasa Asing lainnya; dan
  5. Mekanisme Pengajuan Konversi.


Kewenangan Mengajar Guru Mata Pelajaran pada SMK


Kewenangan Mengajar Guru Mata Pelajaran pada SMK (lampiran V) terkait dengan;
  1. Kesesuaian mata pelajaran Kelompok A (nasional) dan mata pelajaran Kelompok B (perwilayah) yang diampu dengan sertifikat pendidik;
  2. Kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-1/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran;
  3. Konversi kode sertifikat pada bidang studi/mata pelajaran lainnya dan Bidang Studi TIK khusus lainnya: 1) konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya; 2) konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya;
  4. Konversi kode sertifikat pendidik pada Bidang Studi Bahasa Asing lainnya;
  5. Mekanisme pengajuan konversi;
  6. Kesesuaian Muatan Peminatan Kejuruan yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan Kurikulum SMK 2013; dan
  7. Kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan Kurikulum SMK 2013 revisi.


Peraturan Surat Edaran Permendikbud Nomor 16 th 2019 tentang Penataan Linieritas Guru


Demikianlah Surat Edaran Permendikbud Nomor 16 th 2019 tentang Penataan Linieritas Guru dalam mendapatkan Tunjangan Profesi. semoga bermanfaat. aamiin.

Download Dokumen Produk Hukum:

link https://www.pediapendidikan.com/2019/08/surat-edaran-permendikbud-nomor-16-th-2019-linieritas-guru.html

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Permendikbud Nomor 16 th 2019 tentang Penataan Linieritas Guru"