rombel dan peserta didik di sekolah |
Jumlah Maksimum Siswa dan Rombel yang diatur dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016
Kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan disebut Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang juga mencakup Jumlah Maksimum Siswa dan Rombel yang diatur dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016.
Standar Proses merupakan produk hukum melalui permendikbud, dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Dalam melakukan perencanaan pembelajaran, tidak lupa jumlah siswa dan jumlah rombel wajib juga untuk di rencanakan agar pelaksanaan pembelajaran dapat berjalan sesuai dengan rencana.
Jumlah rombongan belajar (rombel) per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dinyatakan dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016 sebagai berikut berikut:
Jumlah Rombongan Belajar dalam satuan pendidikan
- SD/MI Jumlah Rombel Minimal 6 rombel maksimal 24 rombel
- SMP/MTs Jumlah Rombel Minimal 3 rombel maksimal 33 rombel
- SMA/MA Jumlah Rombel Minimal 3 rombel maksimal 36 rombel
- SMK Jumlah Rombel Minimal 3 rombel maksimal 72 rombel
- SDLB Jumlah Rombel maksimal 6 rombel
- SMPLB Jumlah Rombel maksimal 3 rombel
- SMALB Jumlah Rombel maksimal 3 rombel
- SD/MI Jumlah Maksimum Peserta Didik Per Rombongan Belajar 28 Siswa
- SMP/MTs Jumlah Maksimum Peserta Didik Per Rombongan Belajar 32 Siswa
- SMA/MA Jumlah Maksimum Peserta Didik Per Rombongan Belajar 36 Siswa
- SMK Jumlah Maksimum Peserta Didik Per Rombongan Belajar 36 Siswa
- SDLB Jumlah Maksimum Peserta Didik Per Rombongan Belajar 5 Siswa
- SMPLB Jumlah Maksimum Peserta Didik Per Rombongan Belajar 8 Siswa
- SMALB Jumlah Maksimum Peserta Didik Per Rombongan Belajar 8 Siswa
Produk hukum ini berjudul Jumlah Maksimum Siswa dan Rombel yang diatur dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016
Demikianlah yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
Terimakasih telah membaca sampai selesai produk hukum ini yang berjudul Jumlah Maksimum Siswa dan Rombel yang diatur dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016 dengan link https://www.pediapendidikan.com/2019/06/jumlah-maksimum-siswa-dan-rombel-di-sekolah.html
Posting Komentar untuk "Jumlah Maksimum Siswa dan Rombel yang diatur Pemerintah dalam satu Sekolah"