Cara Mengusulkan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru secara Online

Penilaian dan Penetapan Angka Kredit guru
aplikasi e-PAK Guru

Cara Mengusulkan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru secara Online


Sahabat pediapendidikan.com, sesuai dengan Permendiknas No 35 tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya yang mengatur hal-hal yang berkenaan dengan pengangkatan, penugasan dan pengaturan tugas guru, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, pembebasan sementara, serta pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan fungsional guru. dan Permenpan no 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Panduan ini dapat di telusuri melalui kata kunci Buku Panduan, DUPAK, Karier Guru, yang berjudul Cara Mengusulkan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru secara Online

Dasar diadakannya Pengusulan PAK Guru secara online ini dikarenakan Belum optimalnya pelaksanaan NSPK terkait pengembangan karier guru, Menumpuknya berkas Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit Guru, Belum optimalnya proses penilaian angka kredit bagi Guru, Lamanya proses penilaian sehingga banyak guru terlambat naik pangkat; Guru kesulitan memenuhi persyaratan pengusulan kenaikan pangkat; dan Belum optimalnya pengelolaan informasi tentang status penilaian dan penetapan angka kredit bagi Guru.

Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, maka perlu adanya suatu inovasi untuk mengatasinya dengan cara membuat suatu program proyek perubahan yang dapat menginformasikan status dan hasil penilaian dan penetapan angka kredit guru, yaitu dengan cara membuat suatu laman/web info secara dalam jaringan (daring/online) yang disebut dengan e-PAK Guru sehingga dapat membantu para guru untuk mendapatkan informasi secara cepat dan akurat.

Produk dari proyek perubahan ini adalah laman/web e-PAK Guru yang dapat diakses melalui http://118.98.166.190:8081 atau http://bit.ly/epakguru, buku panduan (Manual Book), dan video penggunaan lama/web e-PAK Guru. Dalam laman/web e-PAK Guru ini, guru dapat mengetahui status berkas DUPAK, surat hasil penilaian angka kredit (jika sudah di verifikasi oleh Sekretariat), serta kekurangan angka kredit guru untuk rapelan berikutnya.

Hasil evaluasi laman/web e-PAK Guru menunjukkan bahwa laman/web e-PAK Guru adalah media informasi yang cepat dan tepat dalam memberikan informasi tentang hasil penilaian dan penetapan angka kredit guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proses penilaian dan penetapan angka kredit menjadi lebih singkat, efektif, dan efisien.

Lebih jauh lagi, dampak positip dari penggunaan laman/web e-PAK Guru dapat memberikan konstribusi yang positif terhadap guru, sehingga guru menjadi lebih termotivasi dan antusias untuk mengembangkan kariernya.

Panduan ini secara umum menjelaskan spesifikasi, fitur-fitur, dan cara menggunakan Website untuk menginformasikan Hasil penilaian penetapan angka kredit. Panduan ini diharapkan dapat menjadi petunjuk bagi para Guru, Sekretariat Pusat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, baik di LPMP maupun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menggunakan Web Info E-PAK Guru.

Untuk lebih jelasnya disini kami bagikan Cara Mengusulkan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru secara Online melalui buku panduan dibawah ini beserta peraturan-peraturan yang menjadi dasar Pengusulan PAK GURU:

  • Permendiknas No 35 Tahun 2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kredit. Untuk mengunduh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional untuk kepentingan Penilaian Angka Kredit bisa di download disini.
  • Permen PAN No 16 Tahun 2009 Informasi mengenai Kenaikan jabatan, nilai-nilai setiap unsur dupak dan tata cara naik pangkat terdapat Permen PAN No 16 Tahun 2009 bisa didownload disini.
  • Pedoman Penggunaan Aplikasi e-PAK GURU dapat didownload disini
  • Glosarium e-PAK Guru Download disini
  • info grafis login BKN dan BKD Download disini
  • Alamat PO BOX Pengusulan Penilaian Angka Kredit download disini


Buku panduan ini berjudul Cara Mengusulkan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru secara Online


Istilah-istilah E-PAK Guru:
  1. AK= Angka Kredit
  2. DUPAK= Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit
  3. HPAK= Hasil Penilaian Angka Kredit
  4. ISBN= International Standard Book Number
  5. ISSN= International Standard Serial Number
  6. NIP= Nomor Induk Pegawai
  7. PAK= Penetapan Angka Kredit
  8. PBM= Proses Pelajar Mengajar
  9. PIKI= Publikasi Ilmiah / Karya Inofatif
  10. PKB= Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  11. PKG= Penilaian Kinerja Guru
  12. SIMPAK= Sistem Informasi Manajemen Penilaian Angka Kredit

Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai cara Guru Mengusulkan PAK secara Online, semoga bermanfaat untuk kita semua, aamiin.

Terimakasih telah membaca dan mendowload buku panduan yang berjudul Cara Mengusulkan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru secara Online dengan alamat link https://www.pediapendidikan.com/2019/05/cara-mengusulkan-penilaian-angka-kredit-guru-online.html

Posting Komentar untuk "Cara Mengusulkan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru secara Online"