Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Berikut dibawah ini adalah Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru yang dapat di ambil diakhir laman ini.
Secara Singkat Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan dapat dijelaskan dibawah ini :
baca juga :
> Buku Saku Gerakan Literasi Sekolah (GLS).
> Perangkat Akreditasi untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK Sesuai dengan Aturan Terbaru.
1. Mekanisme Pemberkasan
Hal-hal yang harus dilakukan dalam pemberkasan Pengusulan DUPAK.
A. Guru : Mendokumentasikan bukti-bukti fisik prestasi kerja yang akan digunakan untuk mengusulkan angka kredit seperti :
B. Pengajuan DUPAK Pertama Kali pasca berlakunya PermengPAN dan RB nomor 16/2009 setelah 1 januari 2013, dilakukan dengan ketentuan :
Sahabat dunia Pendidikan untuk lebih jelasnya silahkan ambil Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru dibawah ini ;
> Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru.
Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
Secara Singkat Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan dapat dijelaskan dibawah ini :
baca juga :
> Buku Saku Gerakan Literasi Sekolah (GLS).
> Perangkat Akreditasi untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK Sesuai dengan Aturan Terbaru.
Mekanisme Pemberkasan, Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.
1. Mekanisme Pemberkasan
Hal-hal yang harus dilakukan dalam pemberkasan Pengusulan DUPAK.
A. Guru : Mendokumentasikan bukti-bukti fisik prestasi kerja yang akan digunakan untuk mengusulkan angka kredit seperti :
- Membuat surat pernyataan pelaksanaan KBM Pembelajaran/bimbingan, PKB, dan Penunjang.
- Mengusulkan DUPAK berserta bukti fisik prestasi guru yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
B. Pengajuan DUPAK Pertama Kali pasca berlakunya PermengPAN dan RB nomor 16/2009 setelah 1 januari 2013, dilakukan dengan ketentuan :
- Kegiatan sampai dengan 31 Desember 2012, dibuat berdasarkan kepmenpan nomor 84/1993;
- Kegiatan mulai 1 Januari 2013, dibuat berdasarkan PermenegPAN dan RB nomor 16/2009;
- AK yang diperoleh merupakan penjumlahan keduanya.
Sahabat dunia Pendidikan untuk lebih jelasnya silahkan ambil Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru dibawah ini ;
> Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru.
Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
Posting Komentar untuk "Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru"