Aturan Hukum Full Day School Tahun 2017/2018 Mulai Berlaku

Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah


Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Melihat dari aturan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang telah ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2017 yang lalu, dimana aturan yang dikeluarkan tersebut banyak menuai kontroversi baik yang pro maupun kontra.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017

Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 ada beberapa pasal yang menarik perhatian admin untuk disampaikan disinai yaitu :

Pasal 2 Ayat :
  1. Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  2. Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  3. Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  4. Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3 Ayat :

(1) Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru.
(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

baca Juga :

Pasal 7 Ayat :
  1. Ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi Peserta Didik TK/TKLB/RA atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya.
  2. Peserta Didik berkebutuhan khusus dan layanan khusus dapat mengikuti ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan jenis kekhususan.

Pasal 8 :
  • Penetapan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018.

Sahabat Dunia Pendidikan, Untuk Lebih Jelasnya mengenai Aturan Hukum Full Day School ini, silahkan ambil dibawah ini melalui google drive :


Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Aturan Hukum Full Day School Tahun 2017/2018, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Posting Komentar untuk "Aturan Hukum Full Day School Tahun 2017/2018 Mulai Berlaku"