Guru!! Persiapkan diri Anda, inilah Syarat dan Ketentuan Simposium Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016

Guru!! Persiapkan diri Anda, inilah Syarat dan Ketentuan Simposium Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016


Dunia Pendidikan. Sah4bat Dunia Pendidikan Yang berbahagia, Simposium ini merupakan ajang pertemuan antara Guru dan Tenaga Kependidikan, Pendikan Anak Usian Dini dan Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah  di seluruh Indonesia untuk mengemukakan dan menampilkan karya tulis berupa ide, gagasan, dan solusi yang paling efektif tentang isu-isu strategis sesuai dengan 10 topik yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Kegiatan Simposium Guru dan Tenaga Kependidikan ini dilaksanakan bertujuan untuk mendorong kreatifitas Guru dan Tenaga Kependidikan dalam menghasilkan karya ilmiah yang strategis atau permasalahan terkini di bidang pendidikan. Dan juga bertujuan :
  1. Meningkatkan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas dan profesinya; 
  2. Menambah wawasan, pemahaman, pengalaman guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas profesinya; 
  3. Mencari, menggali dan menemukan ide karya terbaik Guru dan Tenaga Kependidikan; 
  4. Memberikan penghargaan atas ide karya terbaik Guru dan Tenaga Kependidikan.

Adapun Persyaratan - Persyaratan Peserta Simposium Guru dan Tenaga Kependidikan Yaitu Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas, Dikdas, dan Dikmen di seluruh Indonesia. yang meliputi :

Guru!! Persiapkan diri Anda, inilah Syarat dan Ketentuan Simposium Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016

  • Persyaratan Umum 
  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
  3. Memiliki moral, kepribadian, dan kelakuan yang baik. 
  4. NUPTK (bagi yang belum memilik NUPTK dapat menggunakan ID Yayasan) 
  5. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) 
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  

  • Persyaratan Khusus 
  1. Satu orang calon peserta hanya mengirimkan artikel/; 
  2. Membuat dan menyerahkan artikel sesuai dengan topik yang telah ditetapkan; 
  3. Artikel harus asli merupakan hasil karya sendiri; 
  4. Artikel belum pernah dipublikasikan dan/atau tidak sedang diikutkan dalam perlombaan tingkat nasional yang sejenis; 
  5. Tulisan tidak mengandung unsur SARA; 
  6. Artikel dikirim melalui laman http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id/ dalam format pdf (bukan format JPG);

Jadwal Kegiatan

Jadwal Penyelenggaraan akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi, berikut jadwal yang telah direncanakan :
  1. Publikasi dan Sosialisasi  tangal : 3 Oktober 2016 
  2. Pendaftaran Calon Peserta Simposium tangal :  17 Oktober – 20 November 2016 
  3. Tes Similarity dan Sitasi tangal :   15-21 November 2016 
  4. Seleksi Administrasi tangal :  21 November 2016 
  5. Penetapan 10 karya terbaik dari setiap topik Simposium tangal :  22 November 2016 
  6. Pengumuman melalui website tangal :  22 November 2016 
  7. Pemanggilan 10 peserta dengan karya terbaik dari setiap topik tangal :  23 November 2016 
  8. Pelaksanaan Simposium tangal :   24 November 2016 
  9. Pengumuman pemenang 1, 2 dan 3 dari setiap topik tangal :   25 November 2016  

Topik Simposium

1. Penguatan Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan  

Penguatan Pendidikan karakter di satuan pendidikan (sekolah) menjadi sangat penting dan diharapkan dapat menjadi solusi dalam perbaikan kualitas sumber daya manusia/siswa sehingga melahirkan generasi yang berkarakter dan menghormati nilainilai luhur bangsa dan agama.

Anda dapat mengangkat permasalahan-permasalahan di lapangan terkait karakter, misalnya:  
  • “Mewujudkan Sekolah yang Aman dan Nyaman Bagi Peserta Didik”, mengingat masih maraknya kekerasan dalam pendidikan, baik yang dilakukan oleh siswa terhadap siswa, oleh siswa terhadap guru, oleh guru terhadap siswa, dan oleh orangtua terhadap guru, berikan solusi mengatasinya. Dalam UU Perlindungan Anak, kekerasan dalam bentuk dan tujuan apapun tidak lagi diperkenankan dalam pendidikan. 
  • “Menguatkan nilai-nilai Kebangsaan dan penghargaan atas kebhinekaan di Sekolah”, mengingat mulai tumbuhnya sikap-sikap anti keragaman di kalangan siswa yang dapat mengancam persatuan, kesatuan dan kebhinekaan di Indonesia.  
  • “Mewujudkan tata kelola Sekolah yang Baik, Transparan dan Akuntabel”, megingat masih maraknya pungli dan praktek korupsi di berbagai sekolah terkait pengelolaan keuangan yang berasal dari APBN dan APBD, sehingga jika tidak diatasi hal ini akan mengakibatkan pelayanan siswa terganggu dan kualitas pendidikan menurun.

2. Optimalisasi Pendidikan Inklusi

Siswa berkebutuhan khusus mendapat perlakukan yang bebeda dalam hal pelayanan pendidikan, sehingga dalam hal pelayanan pendidikannya harus terpisah dari anak-anak yang normal supaya proses pembelajaran tidak terganggu. Sekolah berkebutuhan khusus mengikuti model pendidikan model segresi menempatkan siswa berkebutuhan khusus di sekolah khusus (SLB). Mulai dari Sarana dan prasaran pembelajaran, kurikulum dan guru harus khusus tidak sama dengan sekolah pada umumnya. 

Saudara dapat menuliskan “tantangan dan harapan dalam Optimalisasi Pendidikan Inklusi”.  Siswa penyandang disabilitas harus mendapat perlakukan yang sama dalam hal pelayanan pendidikan, sehingga dalam hal pelayanan pendidikannya mereka dapat bersekolah di sekolah-sekolah umum yang ditunjuk menyelenggarakan pendidikan inklusi. 

Sekolah tersebut wajib melakukan pelayanan pada siswa berkebutuhan khusus tersebut mulai dari sarana dan prasarana pembelajaran sampai gurunya. Jika Ujian Nasional pun pemerintah wajib menyediakan soal Braille bagi siswa tunanetra.

Saudara dapat menuliskan : 
  • Tantangan dan harapan dalam Penerapan Pendidikan Inklusi di Sekolah Umum. 
  • Kendala Sekolah Umum penyelenggara Pendidikan Inklusi dalam Pelayanan Berkualitas bagi siswa Berkebutuhan Khusus. 
  • Praktek Terbaik Pelayanan Pendidikan Inklusi di Sekolah Umum.

3. Revitalisasi SMK dalam Menghadapi Daya Saing Ketenagakerjaan  

Pemerintah sedang menggalakkan pendidikan vokasi dan berencana menambah jumlah Sekolah Kejuruan berkali-kali lipat dari yang sudah ada. Hal ini diarahkan untuk menyediakan tenaga kerja terampil di dunia usaha. Langkah ini tentu saja akan menghadapi berbagai kendala dan tantangan. Untuk itu anda dapat menuliskan:  
  • Tantangan dan Harapan Pendidikan Kejuruan di Indonesia.
  • Kendala Pendidikan Kejuruan di sekolah Negeri.
  • Praktek Terbaik Pendidikan Kejuruan di Indonesia. 
  • Kompetensi Apa Yang Sesuai Kebutuhan dan Tuntutan Pasar .
  • Upaya Mengembangkan Pendidikan Kejuruan Kemaritiman dalam Upaya Menunjang Indonesia Sebagai Poros Maritim.

4. Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan 

Budaya seperti disebutkan wikipedia.org diartikan sebagai sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan, dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan literasi dalam Kamus besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai sesuatu yang berhubungan dengan tulis-menulis. 

Dalam konteks kekinian, literasi atau literer memiliki definisi dan makna yang sangat luas. Literasi bisa berarti melek teknologi, politik, berpikiran kritis dan peka terhadap lingkungan sekitar. Maka secara sederhana, budaya literasi dapat didefinisikan sebagai kemampuan menulis dan membaca masyarakat dalam suatu Negara.

Membaca dan menulis belum mengakar kuat dalam budaya bangsa kita. Masyarakat lebih sering menonton atau mendengar dibandingkan membaca apalagi menulis. Kondisi di atas tidak hanya pada kalangan awam (masyarakat umum), lingkungan terpelajar atau dunia pendidikan pun masih jauh dari apa yang disebut budaya literasi. Peserta didik belum tertanam kecintaan membaca. Bahkan tak sedikit dari para guru yang juga sama keadaanya. Itu bisa dibuktikan dengan minimnya jumlah buku yang dimiliki mereka. 

Perpustakaan sekolah yang tak terawat dapat menjadi saksi bisu betapa civitas akademika itu jauh dari budaya literasi. Sebab itu, di awal tahun pelajaran 2015-2016 yang lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, salah satu poinnya mewajibkan para siswa untuk membaca buku 10 – 15 menit sebelum jam belajar dimulai. Ide, gagasan, atau pendapat yang dapat digali terkait dengan budaya literasi : 
  • Pengalaman membiasakan baca – tulis di sekolah 
  • Mengelola perpustakaan sebagai pusat sumber belajar yang menyenangkan 
  • Membaca dan Menulis, Kompetensi Dasar yang harus dimiliki Pendidik

5. Profesionalitas Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Guru dan Tenaga Kependidikan Pembelajar

  • Perubahan Paradigma Peningkatan Kapasitas GTK. 
  • Kesiapan GTK dalam menghadapi perubahan teknologi. 
  • Modalitas GTK Pembelajar  

6. Pelindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (Hukum, Profesi, K3 dan HaKI)  

Perlindungan terhadap profesi guru dalam melaksanakan tugas profesinya meliputi:  
  • perlindungan hukum 
  • perlindungan profesi 
  • perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja  

Perlindungan tersebut didapatkan dari: 
  • pemerintah 
  • pemerintah daerah 
  • masyarakat 
  • organisasi profesi 
  • satuan pendidikan tempat guru mengajar  

Sebagaimana disebutkan pada UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 39: 
  1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 
  2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 
  3. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 
  4. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 
  5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.  

Bila timbul masalah terkait dengan guru semestinya UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP 74 tahun 2008 yang selama ini  digunakan sebagai rujukan untuk menyelesaikannya.
    
Sudahkah guru mendapatkan perlindungan hukum dimaksud ?  
Ketegasan seorang guru terhadap murid acapkali berujung hukuman pidana. Karena wali murid kerap tidak terima dan menilai tindakan guru terlalu berlebihan ?

7. Membangun Integritas di Satuan Pendidikan

Integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Definisi lain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip.  Pada kehidupan sehari-hari integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang. Strategi dan upaya kepala sekolah/guru dalam menumbuhkan Integritas di lingkungan sekolah.


8. Penilaian Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan  

  • Masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Pendidik (guru, kepala sekolah, pamong belajar) yang obyektif. 
  • Solusi dalam pemecahan masalah penilaian Kinerja Pendidik. 
  • Masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Tenaga. 
  • Kependidikan (pengawas sekolah, penilik) yang obyektif. 
  • Solusi dalam pemecahan masalah penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan (pengawas sekolah, penilik).    

9. Meningkatkan Mutu dan Akses Pendidikan di Daerah 3T

  • Peran pendidik dalam meningkatkan mutu dan akses dalam proses pembelajaran di daerah khusus (3T). 
  • Peran kepala sekolah dalam meningkatkan tata kelola sekolah di daerah khusus (3T). 
  • Peran pengawas sekolah dan penilik dalam melaksanakan supervisi di daerah khusus (3T). 
  • Best Practice dalam meningkatkan mutu dan akses pendidikan di daerah khusus (3T).  

10. Teknologi informasi sebagai media dan sumber pembelajaran

Perkembangan dunia teknologi sebagai sumber pembelajaran di era globalsasi memberikan keuntungan yang luar biasa terhadap dunia pendidikan.

Teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan pembelajaran dan perkembangan dunia pendidikan, serta pengaruh teknologi informasi dalam menghasilkan keluaran peserta didik yang bermutu dan modern.

Pengaruh apa saja (positive dan negative) yang dapat disimpulkan dalam perkembangan teknologi informasi.

Catatan: setiap tema penulisan bagi guru dan tenaga kependidikan  harus disesuaikan pada jenjang pendidikannya.

Dokumen yang harus diunggah  
  1. Artikel/karya yang akan dilombakan 
  2. Surat pernyataan karya asli sendiri bermaterai Rp. 6.000,- yang di sahkan oleh atasan langsung.   
Sistematika Penulisan 

Artikel disusun sesui sistematika dibawah ini 
  1. Pengantar (10%) 
  2. Masalah (25%) 
  3. Pembahasan dan solusi (40 %) 
  4. Kesimpulan dan Harapan Penulis (25%) 
  5. Daftar Pustaka 
  6. Surat Pernyataan Keaslian Karya  

Teknik Penulisan Naskah  

  1. Penulisan Naskah Simposium sesuai dengan sistematika penulisan yang telah ditentukan. 
  2. Jumlah halaman naskah maksimal 15 halaman tidak termasuk daftar pustaka, dengan kertas berukuran A4. 
  3. Isi Artikel : Pengantar, Masalah, Pembahasan dan Solusi, Kesimpulan dan Harapan Penulis, Daftar Pustaka.  
  4. Naskah diketik dengan spasi 1,5, huruf Arial ukuran huruf (font)12, batas tepi/margin kiri 3 cm, kanan 2,5 cm, atas 3 cm, dan bawah 2,5 cm. Khusus untuk ukuran huruf tabel dan gambar disesuaikan dengan kebutuhan.

Mekanisme Kegiatan Simposium  

  1. Publikasi Informasi terkait dengan pelaksanaan Simposium akan dimuat didalam media cetak, elektronik dan internet. 
  2. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website http://simposiumgtk.kemdikbud.go.id   Dibuka tanggal 17 Oktober - 20 November 2016. Pengiriman naskah Simposium paling lambat pada tanggal 20 November 2016 pukul 24.00 WIB. 
  3. Seleksi Administrasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia diatas 
  4. Seleksi akademik dilakukan sesuai dengan kaidah akademik termasuk didalamnya Similarity Test dan sitasi. Peserta yang berhak untuk ikut pada tahap berikutnya adalah yang memiliki similarity dan sitasi dibawah 40%.  
  5. Pengelompokan berdasarkan topik dan menyusun ranking dari yang terbaik serta mengambil 10 ranking terbaik untuk dipanggil menjadi pembicara dalam Simposium untuk setiap kelas. 
  6. Penetapan berita acara pemenang Simposium 1, 2 dan 3. 
  7. Laporan hasil Simposium kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk diusulkan penerbitan Surat Keputusan pemenang.

Demikian yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

untuk lebih jelasnya silahkan unduh dan baca pedoman tersebut lebih lengkap :





sumber : http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id/

Posting Komentar untuk "Guru!! Persiapkan diri Anda, inilah Syarat dan Ketentuan Simposium Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016"