Tambahan pekerjaan baru bagi OP Sekolah. VERVAL DOKUMEN (ARSIP) PTK
Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, di tahun 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Data Dan Statistik Pendidikan (PDSP) di VerVal PTK versi 1.3 ada menu tambahan yaitu Verval Dokumen (arsip) PTK. dimana setiap PTK baik itu PNS
maupun NON PNS diwajibkan untuk mengarsipkan dokumen-dokumen ASLI seperti, KTP, SK Kepegawaian (SK PNS, GTT, GTY SK PENUGASAN DINAS), Ijazah (semua jenjang yang telah dilalui). proses kerjanya sebagai berikut :
Langkah-langkah upload dokumen kepegawaian :
- Silahkan login pada situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Klik Menu "Verval Dokumen"
- klik tombol "Verval Arsip"
- Pilih PTK yang akan diverval (diupload dokumennya)
- Tekan Tombol "Upload Dokumen Verval Arsip"
- Pilih "Select" Pada tiap dokumen yang akan diunggah. Adapun dokumen yang diperlukan adalah ; KTP, SK PNS, SK Penugasan dari Dinas (SPT), 4 buah Ijazah (SD, SMP, SMA, SI/D4).
- Setelah semua terisi, silahkan tekan tombol "Upload Dokumen"
- Tampilan akan kembali ke daftar PTK yang telah diupload filenya.
- Cek status vervalnya dengan cara Klik tombol "Verval Dokumen" > "Status Verval Arsip"
lebih jelasnya lihat gambar dibawah ini :
langkah-langkah upload dokumen |
Catatan :
- Semua dokumen adalah hasil Scan / Foto dari dokumen Asli (tdk boleh fotocopy)
- Teks pada Dokumen harus dapat terbaca dengan jelas
- Judul Dokumen usahakan singkat namun jelas menggambarkan isi.
- Semua dokumen yg diupload berformat pdf.
- Ukuran maximal.. nah ini saya belum tahu berapa maximalnya, untuk info saja, ukuran terbesar yang saya upload dengan sukses sebesar 600 kb.
FAQ
- Batas WAktu ? belum jelas (masih menunggu penjelasan selanjutnya)
- Bagaimana dengan PTK Non PNS? PTK Non PNS Wajib di Upload dokumen aslinya ke dalam verval dokumen tersebut.
Posting Komentar untuk "Inilah Tambahan Kerja OPS yang sangat memberatkan selain Dapodik"