SANKSI-SANKSI BAGI PNS YANG TIDAK MEMBUAT SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)
Adapun Sanksi-Sanksi PNS yang tidak membuat SKP dikenakan hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
- PNS yang mecapai SKP pada akhir tahun Hanya 25 % s/d 50 % dikenakan hukuman disiplin Sedang Psl 9 (ayat 12).
- PNS yang mecapai SKP pada akhir tahun Kurang dari 25 % dikenakan hukuman disiplin Berat Psl 10 (ayat 10).
Tingkat dan Jenis HD
Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
- hukuman disiplin ringan;
- hukuman disiplin sedang; dan
- hukuman disiplin berat.
- Jenis HD ringan terdiri dari :
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan
- pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Jenis HD sedang terdiri dari :
- penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) thn;
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) thn;
- Penurunan pangkat setingkat lebih rend4h selama 1 (satu) thn.
- Jenis HD berat terdiri dari :
- penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) thn;
- pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- pembebasan dari jabatan;
- pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
- pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Posting Komentar untuk "WOW !!! INILAH SANKSI-SANKSI BAGI PNS YANG TIDAK MEMBUAT SKP"