Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2018

Peraturan Pemerintah tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Terbaru


Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Pada tanggal 04 Januari 2018 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar pelayanan Minimal, yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Pelayanan Minimal.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran dalam memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara secara Minimal sesuai standar teknis agar hidup secara layak.

Baca juga:
  1. Kisi-Kisi USBN dan UN BSNP Tahun Pelajaran 2017/2018
  2. Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Pengganti Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017
  3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru

Sahabat Dunia Pendidikan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas :
  1. Pendidikan;
  2. Kesehatan;
  3. Pekerjaan umum dan penataan ruang;
  4. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  5. Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
  6. Sosial.

Penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dilakukan berdasarkan kriteria barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang:
  • Bersifat mutlak; dan
  • Mudah distandarkan,

yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar.

Sahabat Dunia Pendidikan, Berikut dibawah ini Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dapat diambil melalui laman Google drive :

=> Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2018

Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Yang harus diperhatikan dalam mengambil file dari laman ini :
  1. Dokumen yang akan diambil disimpan melalui laman google drive ( untuk mengambil fILE tersebut disarankan menggunakan laptop )
  2. Anda akan dialihkan ke laman safelink, silahkan scrol laman safelink tersebut sampai ke bawah hingga muncul tulisan "Please Wait..."
  3. Tunggu selama 5 Detik dan akan muncul tulisan berwarna Biru " V1sit L1nk ".
  4. Silahkan diambil dokumen melalui link tersebut.
  5. Apabila ada link yang error, pastikan koneksi internet anda stabil dan pastikan laman ini tampil keseluruhan dan loading berhenti.selanjutnya kembali ke-link yang sudah disediakan pada halaman ini.
  6. Hubungi kami apabila gagal atau link error di komentar.
  7. Terimakasih telah berkunjung.

Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)"